Kamis, 05 Maret 2009

Hamil Anak Kembar, Bocah 9 Tahun Gugurkan Kandungan

detikcom - Kamis, Maret 5
Di usia yang masih terlalu dini, seorang anak perempuan di Brasil telah mengandung. Bocah berumur 9 tahun itu bahkan diketahui hamil anak kembar. Namun kehamilan itu dikarena dirinya diperkosa ayah tirinya.
Akhirnya anak tersebut menjalani aborsi. Aborsi tetap dilakukan meski gereja Katolik di Brasil menentang keras hal itu.
Menurut kepolisian setempat, ayah tiri anak tersebut telah dipenjara pekan lalu.
Di Brasil, aborsi dinyatakan ilegal. Namun hakim bisa membuat pengecualian jika nyawa sang ibu dalam bahaya atau janin tak punya peluang untuk selamat.
Menurut Fatima Maia, direktur rumah sakit tempat bocah tersebut menggugurkan kandungannya, kehamilan itu mendatangkan risiko serius bagi nyawa sang bocah. Karena itu kandungan yang berusia 15 minggu itu harus digugurkan.
"Dia sangat kecil. Rahimnya tak punya kemampuan untuk menampung satu janin, apalagi dua bayi," kata Maia pada koran lokal Jornal do Brasil seperti dilansir harian News.com.au, Kamis (5/3/2009). Berat badan bocah hamil yang tidak disebutkan namanya itu 36 kilogram.
Namun pihak gereja Katolik di Brasil memprotes aborsi tersebut. Menurut mereka, anak perempuan tersebut seharusnya bisa terus memelihara kehamilannya dan melahirkan melalui operasi caesar